Harga Tiket Pesawat Saat Ini Setelah Tarif Direvisi | WISESATRAVEL.COM

Harga Tiket Pesawat Saat Ini Setelah Tarif Direvisi

Kementerian Perhubungan melalui Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan telah mengumumkan hasil revisi tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 40 persen dari tarif batas atas, ketentuan besarnya tarif berdasarkan kriteria masing-masing maskapai penerbangan. Perlu juga diketahui bahwa sebelum penandatanganan revisi ini, menteri Perhubungan sebelumnya E.E Mangindaan telah memberikan usulan tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 50 persen dari tarif batas atas.

Harga Tiket Pesawat Setelah Tarif Direvisi
Setelah penetapan dan penandatanganan revisi ini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang maskapai penerbangan menjual tiket pesawat di bawah batasan tarif yang terendah yang telah di tentukan oleh pemerintah selaku pemegang regulasi. Beliau menegaskan tidak akan ada lagi maskapai yang menjual tarif promo, revisi yang telah ditetapkan juga bertujuan menjamin agar biaya perawatan dan keselamatan pesawat tidak lagi dipangkas. Berikut ini daftar harga tiket untuk lima rute ramai berdasarkan kriteria masing-masing:

1. Maskapai full service (Garuda Indonesia & Batik Air) bisa menerapkan 100 persen tarif maksimum.
- Jakarta-Yogyakarta: Rp 425.600-Rp 1.064.000
- Jakarta-Surabaya: Rp 530.800-Rp 1.327.000
- Jakarta-Denpasar: Rp 650.800-Rp 1.627.000
- Jakarta-Makassar: Rp 773.200-Rp 1.933.000  
- Jakarta-Medan: Rp 837.600-Rp 2.094.000  

2. Maskapai medium service (Sriwijaya Air), penerapan tarif maksimal 90 persen dari tarif maksimum.
- Jakarta-Yogyakarta: Rp 957.600-Rp 383.040
- Jakarta-Surabaya: Rp 1.194.300-Rp 477.720
- Jakarta-Denpasar: Rp 1.464.300-Rp 585.720
- Jakarta-Makassar: Rp 1.739.700-Rp 695.880
- Jakarta-Medan: Rp 1.884.600-Rp 753.840

3. Maskapai no frills services (Lion Air, Air Asia, Citilink), penerapan tarif maksimal 85 persen dari tarif maksimum.
- Jakarta-Yogyakarta: Rp 361.760-Rp 904.400
- Jakarta-Surabaya: Rp Rp 450.800-Rp 1.127.000
- Jakarta-Denpasar: Rp 553.180-Rp 1.382.950
- Jakarta-Makassar: Rp 657.220-Rp 1.643.050
- Jakarta-Medan: Rp 711.960-Rp 1.779.900

Semoga dengan diterapkannya revisi harga tiket, tingkat pelayanan dan tingkat keselamatan dalam penerbangan menjadi perhatian utama semua maskapai, terutama maskapai domistik yang menjalankan roda bisnisnya di Indonesia. Tetaplah berhati-hati dan selamat menikmati penerbangan anda. :)

0 Response to "Harga Tiket Pesawat Saat Ini Setelah Tarif Direvisi"

Posting Komentar