Antrean panjang yang biasa terjadi di loket airport tax bandara keberangkatan, terutama Bandara Juanda Surabaya tidak akan terjadi lagi. Karena efektif mulai 1 Maret 2015 ketetapan penggabungan tiket pesawat dan airport tax untuk rute penerbangan domistik sudah diberlakukan. Jadi pembelian tiket pesawat yang dilakukan oleh calon penumpang sudah termasuk airport tax atau Pasengger Service Charge (PSC).
Disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bapak M. Alwi bahwa kebijakan ini berlaku untuk pemesanan tiket pesawat rute penerbangan domistik mulai kamis (1/1) dengan jadwal penerbangan mulai 1 Maret 2015. Beliau juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku di bandara Juanda saja, melainkan seluruh bandara di Indonesia. Bapak M. Alwi yang pernah menjabat sebagai kepala otoritas bandara wilayah III Surabaya masih memberikan apresiasi terhadap langkah penggabungan tiket pesawat dengan airport tax meski relatif terlambat.
Beliau menyadari dan mengakui bahwa adanya transaksi pembayaran setelah reservasi tiket pesawat menjelang penerbangan membuat pelayanan menjadi tidak efektif. Karena pengguna jasa transportasi ini merasakan tidak praktis sebab harus mengeluarkan uang lagi untuk layanan ruang tunggu, sehingga dapat dikatakan hampir mirip dengan jasa peron di terminal bus atau stasiun di era lalu.
Beberapa maskapai seperti Garuda Indonesia sudah menerapkan Passenger Service (PSC) on ticket semenjak Oktober 2014, begitu juga dengan maskapai Air Asia untuk penerbangan Internasional. Para pengguna jasa kedua maskapai ini sudah membayar PSC ketika membeli tiket jauh-jauh hari dan pemesanan pada hari terbang atau go show. Namun kebijakan penggabungan tiket pesawat dengan airport tax juga membutuhkan persiapan teknis terutama dari system ticketing yang telah ada, M. Alwi juga mendorong maskapai dan pengelola bisnis penerbangan untuk mengintegrasikan tarif tiket dan PSC ke dalam system yang terpadu. Selain itu sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar pengguna jasa transportasi udara benar-benar mengerti dan paham sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di antara pengguna dan penyedia jasa transportasi ini.
0 Response to "Harga Tiket Pesawat Menjadi Satu dengan Airport Tax Berlaku 1 Maret 2015"
Posting Komentar